MTU News
Beranda Daerah KPK Segel Ruangan Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Koltim

KPK Segel Ruangan Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Koltim

Foto: Gedung Kementerian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel sejumlah ruangan di Gedung Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas RSUD di Kab. Kolaka Timur.

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan sejumlah ruangan di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia enggan memerinci ruangan yang menjadi target penggeledahan maupun waktu pelaksanaannya. “Benar. Penyegelan kemudian digeledah. Untuk ruangannya, enggak hapal saya itu ruangan siapa,” ujar Asep di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025, yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Kelimanya diduga berperan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang diwarnai praktik suap untuk meloloskan proses penganggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Hingga kini, penyidik KPK masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Penggeledahan di Kemenkes dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan, termasuk dokumen dan data yang berkaitan dengan proyek RSUD Kolaka Timur. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan