Perwira TNI Tersangka, Prada Lucky Tewas Disiksa
JAKARTA || MTUNews.com – TNI Angkatan Darat menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di Batalion Pembangunan 843. Dari total tersangka, satu di antaranya berstatus perwira.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, perwira tersebut dijerat dengan pasal khusus karena diduga membiarkan terjadinya kekerasan di bawah komandonya. “Ada pasal 132, yang artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lain melakukan tindak kekerasan juga akan dikenai sanksi pidana,” ujar Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Wahyu menegaskan bahwa dalam struktur TNI, setiap prajurit memiliki atasan langsung yang bertanggung jawab atas tindakan di unitnya, mulai dari Komandan Regu, Komandan Pleton, hingga Komandan Kompi. “Kalau ada kejadian di dalam unit, tentu harus ada yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Penyidikan sementara menyebutkan, penganiayaan terhadap Prada Lucky dilakukan dengan dalih “pembinaan” oleh seniornya. Kegiatan tersebut tidak hanya berlangsung sehari, melainkan berulang kali. “Motifnya, atas dasar pembinaan. Semua yang terjadi pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” jelas Wahyu.
Prada Lucky sendiri baru dua bulan lulus pendidikan dan langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Dari foto dan video yang beredar, tubuhnya tampak penuh lebam dan memar, serta terdapat luka seperti tusukan di kaki dan bagian belakang tubuh. Korban sempat dirawat di Unit Perawatan Intensif RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025. (red-win)









