Delpedro Marhaen Ditangkap, Diduga Provokasi Aksi Anarkis
JAKARTA || MTUNews.com – Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), pada Senin (1/9/2025) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, Delpedro ditangkap karena diduga menghasut pelajar untuk terlibat dalam aksi anarkistis di Jakarta.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan provokatif untuk aksi anarkistis,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ade, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro tidak hanya sebatas penghasutan, melainkan juga penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan. Bahkan, ajakan itu disebut melibatkan anak-anak di bawah umur. “Ajakan anarkistis ini melibatkan pelajar, termasuk yang masih berusia di bawah 18 tahun,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal menanti jika terbukti bersalah.
Diketahui, penangkapan Delpedro dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya. Informasi tersebut pertama kali disampaikan lewat rilis solidaritas untuk Delpedro. Dalam pernyataannya, solidaritas menilai langkah kepolisian bersifat represif dan melanggar prinsip demokrasi.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” demikian bunyi pernyataan resmi solidaritas, Senin (1/9/2025).
Sementara itu, Lokataru Foundation melalui akun Instagram resminya @lokataru_foundation menegaskan bahwa Delpedro dijemput paksa tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menyatakan penangkapan ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia. (red-win)










