Kepsek SMAN 16 Medan Terseret Korupsi Dana BOS Rp826 Juta
MEDAN || MTUNews.com – Kejaksaan Negeri Belawan resmi menahan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA, pada Senin (8/9/2025). RA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara mencapai Rp826,7 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa dugaan korupsi itu terjadi pada dana BOS tahun anggaran 2022–2023. “Pada 2022, SMAN 16 Medan menerima Rp1.476.030.500, sedangkan pada 2023 menerima Rp1.525.600.000. Jadi total sekitar Rp3 miliar lebih. Dari jumlah itu, diduga diselewengkan tersangka sebesar Rp826.753.673,” ungkap Daniel, Selasa (9/9/2025).
Meski belum merinci modus operandi yang dilakukan RA, penyidik memastikan terdapat penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Saat ini, RA ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red-ms)








