Yusril: Pencemaran Nama Baik Hanya Bisa Dilaporkan Individu
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya bisa diadukan oleh individu sebagai korban langsung, bukan oleh institusi atau badan hukum.
Penegasan ini disampaikan Yusril menanggapi rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sempat berencana melaporkan pegiat media sosial Ferry Irwandi dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan. Yang berhak mengadukan hanyalah korban secara pribadi, bukan institusi atau badan hukum,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, hal tersebut juga sudah diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tertanggal 29 April 2025, yang menegaskan bahwa korban pencemaran nama baik dalam konteks hukum adalah natuurlijk person (individu), bukan lembaga.
Lebih lanjut, Yusril menilai langkah TNI yang memilih berkonsultasi dengan Polri sebelum membuat laporan merupakan sikap yang tepat. “Saya kira langkah konsultasi itu patut diapresiasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial. Namun, Polri menolak memproses rencana laporan tersebut dengan alasan Pasal 27A UU ITE hanya dapat diajukan individu sebagai korban langsung. (red-win)










