Pemutihan Pajak Kendaraan di 11 Provinsi Bulan Oktober
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Sejumlah provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Oktober 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga potongan tunggakan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Berikut rincian provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Oktober 2025:
- Aceh
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Pemprov Aceh membebaskan pajak progresif serta BBNKB untuk kendaraan bekas. Program berlaku hingga 31 Desember 2025. - Banten
Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, Banten menghapus denda dan pokok pajak kendaraan keluaran sebelum 2025. Program berlangsung hingga 31 Oktober 2025. - Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang pemutihan hingga Desember 2025. Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP. - Lampung
Hingga 31 Oktober 2025, Lampung membebaskan pajak kendaraan tahunan pertama untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah provinsi tersebut. - Yogyakarta
Program berlaku sampai 31 Oktober 2025 dengan fasilitas bebas denda PKB, bebas BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. - Kalimantan Barat
Hingga 20 Desember 2025, masyarakat mendapat pembebasan denda PKB dan pajak progresif. Insentif lain berupa diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta potongan 25–40 persen bagi tunggakan 4–5 tahun. - Kalimantan Selatan
Pemutihan hingga 31 Desember 2025 dengan pembebasan tunggakan dan denda, cukup membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi. - Papua Barat
Program berlangsung hingga 20 Desember 2025 dengan fasilitas bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak. - Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel memberikan diskon PKB 9,5 persen, pembebasan denda PKB, serta potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel). Program berlaku sampai 31 Desember 2025. - Sulawesi Tenggara
Hingga April 2026, mahasiswa dan pelajar dibebaskan dari tunggakan serta denda PKB 2024 ke bawah. - Bangka Belitung
Program pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Namun, Badan Keuangan Daerah menegaskan tahun ini menjadi program terakhir sesuai arahan Kemendagri.
Dengan adanya program ini, masyarakat di 11 provinsi tersebut memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan secara lebih ringan, sekaligus menghindari denda maupun beban tambahan di masa mendatang. (red-win)









