Membuat SIM Internasional Kini Lebih Mudah
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga dibutuhkan saat berkendara di luar negeri. Namun, SIM nasional tidak bisa digunakan di negara lain, sehingga pengendara yang ingin touring atau bepergian menggunakan kendaraan pribadi di luar negeri wajib memiliki SIM Internasional.
SIM Internasional adalah dokumen resmi yang diakui di banyak negara dan diterbitkan langsung oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak Desember 2010. Sebelumnya, penerbitan dokumen ini dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Proses pembuatannya kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi Korlantas Polri di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Pemohon cukup melakukan registrasi online, mengisi formulir sesuai petunjuk, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Adapun syarat dokumen untuk membuat SIM Internasional adalah:
- SIM asli (SIM Umum) yang masih berlaku,
- KTP asli,
- Paspor asli,
- Hasil cetak atau tangkapan layar pendaftaran online beserta bukti pembayaran,
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus bagi WNA.
Setelah registrasi berhasil, pemohon disarankan menyimpan tangkapan layar bukti pendaftaran sebagai arsip. Dengan prosedur yang sederhana ini, masyarakat bisa lebih mudah memiliki SIM Internasional dan tetap patuh aturan hukum saat berkendara di luar negeri. (red-tim)









