MTU News
Beranda Info Syarat & Cara Daftar SIM C yang Perlu Kamu Tahu

Syarat & Cara Daftar SIM C yang Perlu Kamu Tahu

Illustrasi praktek mendapatkan SIM C

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya, setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Pada 2025, proses pembuatan SIM C semakin mudah dilakukan, baik secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun langsung di SATPAS.

Masa berlaku SIM C adalah lima tahun sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021. Jika masa berlaku habis, pemohon wajib membuat SIM baru, bukan memperpanjang.

Biaya pembuatan SIM C mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp100.000 untuk SIM C, SIM CI (motor di atas 250 cc), maupun SIM CII (motor di atas 500 cc). Selain itu, ada tambahan biaya asuransi dan tes kesehatan.

Syarat utama membuat SIM C antara lain berusia minimal 17 tahun, melengkapi dokumen administrasi seperti KTP dan formulir pendaftaran, memiliki surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi, serta lulus ujian teori, simulator, dan praktik mengemudi motor.

Pendaftaran online dapat dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, mulai dari registrasi, pembayaran, hingga ujian teori. Setelah lulus, pemohon bisa memilih jadwal ujian praktik di SATPAS. Bagi yang memilih jalur offline, pemohon cukup datang langsung ke SATPAS terdekat untuk menjalani tahapan administrasi dan ujian.

Agar lebih mudah lulus, calon pemohon disarankan mempelajari rambu lalu lintas, berlatih manuver motor, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum ujian praktik. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan