MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Pangkas TKD 2026, Pemerintah Tekan Beban Fiskal

Pangkas TKD 2026, Pemerintah Tekan Beban Fiskal

Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).

JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan fiskal nasional yang semakin ketat.

Pemerintah pusat perlu mengatur ulang alokasi anggaran untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski demikian, Menkeu menegaskan pemangkasan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali pada pertengahan kuartal II–2026, khususnya jika penerimaan negara dari sektor pajak mengalami peningkatan.

Kebijakan pemangkasan TKD ini memicu reaksi keras dari sejumlah kepala daerah. Berdasarkan data pemerintah, alokasi TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun, naik dari usulan awal Rp649,99 triliun, tetapi lebih rendah dibandingkan alokasi pada 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.

Sejumlah gubernur menilai pengurangan ini dapat menghambat pembangunan daerah serta menekan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai layanan publik dan membayar gaji pegawai. Beberapa pemerintah daerah bahkan mulai mencari alternatif pembiayaan, seperti menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meski langkah tersebut menuai penolakan masyarakat.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), perwakilan gubernur dari berbagai provinsi meminta Menkeu untuk tidak memangkas TKD. Gubernur Jambi Al Haris mengingatkan bahwa banyak daerah akan kesulitan membayar gaji ASN dan PPPK akibat pemotongan ini. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda juga menyoroti berkurangnya anggaran pembangunan infrastruktur yang menjadi kunci pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah pusat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut dan mengalihkan beban pembayaran gaji ASN ke pemerintah pusat agar anggaran daerah dapat difokuskan untuk pembangunan. (red-jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan