RUU ASN Beri Peluang PPPK Jadi PNS
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg) Reni Astuti menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu disampaikan Reni dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
“Kalau secara kajian yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Reni menilai PPPK dan PNS sama-sama memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, masih ada kesenjangan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya. Ia mencontohkan sejumlah guru PPPK yang tidak memperoleh tunjangan kinerja penuh.

Karena itu, ia mendorong pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan. “Kalau pemerintah mampu, kami akan dorong PPPK mendapat kesempatan yang sama, bahkan bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.
Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK sehingga mengurangi disparitas dengan PNS. Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan ASN menjadi kunci menciptakan aparatur yang profesional dan berkinerja tinggi.
Reni menambahkan, RUU ASN telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR. Pembahasan akan melibatkan akademisi hingga perwakilan PPPK untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan. “Kami berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah,” pungkasnya. (red-jeconiah)










