MTU News
Beranda Bupati Bakhtiar Sibarani dan Ketua Fraksi DPRD Sumut Jadi Terlapor di Polda Sumut

Bakhtiar Sibarani dan Ketua Fraksi DPRD Sumut Jadi Terlapor di Polda Sumut

Foto: Sejumlah perwakilan aksi GTBUP melaporkan Bakhtiar dan Rahmansyah atas dugaan tindakan anarkis.

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Para penggerak aksi demonstrasi di Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) yang sebelumnya mangkrak, yakni Denis Simalango, Daniel Lumbantobing, dan Alwi Rahman Chaniago, resmi melaporkan dugaan otak pelaku dan pihak yang terlibat dalam tindakan anarkis saat aksi berlangsung. Laporan tersebut ditujukan kepada Pengurus DPP NasDem, Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, terkait insiden penghadangan terhadap massa Gerakan Tapteng Baru Untuk Perubahan (GTBUP).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) di Pandan ketika massa GTBUP hendak melakukan penyampaian aspirasi ke Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat rombongan bergerak menuju titik aksi, mereka mengaku dihadang sejumlah orang yang diduga diarahkan oleh Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Rahmansyah Sibarani.

Insiden penghadangan terjadi di Jalan RJ. Lubis, Pandan, sekitar pukul 14.30 WIB, tepat di depan rumah salah satu terlapor. Massa demonstran menyebut sejumlah pria menghadang, merampas atribut aksi, dan melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi maupun kendaraan komando.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran terhadap UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18 mengenai larangan menghalangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Ketua aksi, Alwi Rahman Chaniago, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi tiga hari sebelumnya dan mendapat pengawalan resmi dari Polres Tapteng. Namun, massa tetap dihadang secara paksa.

“Aksi kami legal. Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan dan kami dikawal aparat. Namun kami tetap dihadang, massa kami dipukuli, dan saya sendiri ditarik kerah baju hingga dicekik saat memimpin orasi,” tegas Alwi, Sabtu (15/11/2025).

Sementara itu, Denis Simalango menekankan bahwa laporan ini bukan semata persoalan kelompok, melainkan untuk menjaga prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

“Negara ini negara hukum. Tidak ada yang boleh membungkam suara rakyat. Tindakan penghadangan seperti ini harus dikutuk keras,” ujarnya.
Ia menambahkan, menghadang aspirasi publik sama saja dengan mencoba memadamkan cahaya kebenaran.

Hal senada disampaikan Daniel Lumban Tobing, orator GTBUP yang juga mengalami kekerasan saat rombongan melintas.

“Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat telah dirampas. Jalan yang kami lalui adalah jalan umum. Tidak ada siapa pun yang berhak menghalangi suara rakyat,” tegasnya.
Menurut Daniel, tindakan penghadangan merupakan ancaman terhadap martabat bangsa yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan demi menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka serta memastikan adanya rasa keadilan bagi seluruh rakyat. (red-Herianto_M)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan