Menkum: Putusan MK Tak Berlaku bagi Polisi yang Sudah Menjabat Sipil
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Ia memastikan para perwira Polri yang saat ini sudah mengisi posisi sipil tidak diwajibkan mundur dari jabatannya, kecuali jika Mabes Polri menarik mereka kembali ke institusi.
“Menurut saya, yang sudah terjadi itu tidak berlaku,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Supratman menjelaskan bahwa putusan MK tersebut hanya berdampak ke depan. Artinya, mulai saat ini Mabes Polri tidak dapat lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian. “Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil berikutnya, jika tidak terkait tugas pokok kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun,” katanya.

Politikus Gerindra itu menyebut aturan baru ini nantinya akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang saat ini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Ia menekankan perlunya pengaturan khusus mengenai kementerian dan lembaga mana saja yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif, serupa dengan ketentuan dalam UU TNI. “Sama seperti undang-undang TNI. Di batang tubuhnya diatur 14 kementerian yang boleh diduduki TNI. Polri pun akan begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam amar putusannya pada Kamis (13/11), MK menegaskan Kapolri tidak lagi diperbolehkan menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan itu juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (red-Win)









