Bupati Samosir Larang Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan
SAMOSIR || MTUNews.com – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2025 yang berisi imbauan agar seluruh jajaran pemerintah daerah tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya dinilai berpotensi merusak lingkungan. SE yang ditandatangani pada 28 November 2025 itu secara eksplisit mencantumkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara sebagai contoh pihak yang masuk dalam kategori tersebut.
Dalam edaran yang ditujukan kepada pimpinan OPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Samosir itu, pemerintah daerah menegaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghindari potensi konflik sosial akibat dugaan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
SE tersebut memuat tiga poin utama:

-
tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan;
-
tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga yang dinilai memiliki risiko kerusakan lingkungan, termasuk TPL dan Aqua Farm;
-
membuka ruang pengaduan masyarakat terkait aktivitas usaha yang diduga merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. (red-win)










