MTU News
Beranda Agama Ketum PBNU Tegaskan: Pemberhentian Harus Lewat Muktamar

Ketum PBNU Tegaskan: Pemberhentian Harus Lewat Muktamar

Foto: Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/12/2025). ANTARA/Prisca Triferna

JAKARTA || MTUNews.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, kembali menegaskan bahwa pemberhentiannya hanya dapat dilakukan melalui muktamar atau muktamar luar biasa. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Gus Yahya menyatakan bahwa setiap tuduhan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui mekanisme organisasi yang sah.

Ia menegaskan siap diperiksa bila dianggap melakukan pelanggaran, namun menolak menerima keputusan apa pun tanpa kesempatan klarifikasi. “Apapun tuduhan yang ada, silakan dibuktikan. Saya terbuka untuk diperiksa,” ujarnya.

Gus Yahya menekankan bahwa perubahan terhadap mandataris organisasi hanya bisa dilakukan melalui muktamar, sesuai ketentuan Pasal 74 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang mengatur syarat pelanggaran berat terhadap AD/ART. Karena itu, ia menilai setiap proses penilaian maupun keputusan harus dibawa ke muktamar.

Ia juga mengingatkan bahwa rapat harian syuriah hanya memiliki kewenangan membahas persoalan kesyuriah dan tidak dapat memberhentikan pengurus di tingkat mana pun. Menurutnya, keputusan rapat harian syuriah yang dinilai melampaui kewenangan tersebut tidak dapat diterima.

Sebelumnya, konflik internal mengemuka setelah Risalah Harian Syuriah meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3×24 jam. Tidak lama setelah itu, terbit Surat Edaran Nomor 4785/PB.02 A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025. Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir sebagai tindak lanjut dari risalah tersebut. (red-jec)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan