MTU News
Beranda Banjir Tim Gabungan Selidiki Kayu Gelondongan dalam Banjir

Tim Gabungan Selidiki Kayu Gelondongan dalam Banjir

Foto: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025). (ANTARA/Walda Marison)

JAKARTA || MTUNews.com – Polri bersama Kementerian Kehutanan akan membentuk tim gabungan untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan yang terseret dalam banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan koordinasi awal telah dilakukan dan rapat bersama dijadwalkan berlangsung pada Kamis untuk memulai proses pendalaman kasus tersebut.

“Tim akan diturunkan untuk melakukan penyelidikan dan mengurai peristiwa yang terjadi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses,” ujar Kapolri di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat ini juga telah memulai penyelidikan terhadap asal-usul kayu gelondongan. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyebut sumber kayu masih belum dapat dipastikan, namun proses pemeriksaan terus berjalan.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum tengah menelusuri kemungkinan berbagai sumber kayu yang terbawa banjir, mulai dari pohon tumbang, material alami aliran sungai, area bekas penebangan legal, hingga potensi penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan praktik pembalakan liar.

Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditangani secara profesional. Ia juga menepis anggapan bahwa kementeriannya menutup kemungkinan adanya aktivitas ilegal di balik temuan kayu tersebut. “Penelusuran kami justru bertujuan memperjelas seluruh sumber dan memastikan unsur illegal logging tetap diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut telah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di wilayah Sumatra, termasuk pengungkapan penebangan liar di Aceh Tengah pada Juni dengan barang bukti 86,60 meter kubik kayu ilegal, serta temuan 152 batang kayu/log beserta alat berat di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus.

Dwi menekankan bahwa kejahatan kehutanan kini bekerja dengan pola lebih kompleks, termasuk memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan atau digandakan untuk meloloskan kayu yang berasal dari kawasan hutan. Karena itu, selain penindakan di lapangan, penyidik juga menelusuri dokumen, aliran barang, dan aliran dana di belakangnya. Dengan penelusuran terpadu Polri dan Kemenhut, pemerintah berharap penyebab temuan kayu gelondongan dalam banjir dapat diungkap secara tuntas. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan