Tahapan Hukum Tersendat, Muncul Dugaan Intervensi Bupati Samosir
SAMOSIR || MTUNews.com – Kasus dugaan pengancaman yang dialami Veronika Sidabutar, SH, dengan nomor laporan LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT sejak 3 April 2025 kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan intervensi Bupati Samosir mencuat setelah sejumlah wartawan mewawancarai Bripka Andi Sihombing, Kanit Reskrim Polsek Simanindo, pada 24 November 2025.
TS, terlapor dalam kasus pengancaman tersebut, diketahui membuat laporan balik terhadap Veronika pada 2 Juni 2025, sekitar dua bulan setelah laporan awal. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Simanindo menetapkan Veronika Sidabutar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan pada 17 November 2025.
“Kami sudah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa sebelum gelar perkara. Setelah itu baru ditetapkan tersangka, dan surat panggilan sudah kami layangkan. Pengacaranya juga sudah kami hubungi untuk memberi tahu kliennya,” ujar Bripka Andi Sihombing.

Ia menambahkan bahwa kepolisian mengedepankan restorative justice, terlebih karena kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga.
“Jika pada panggilan pertama tidak hadir, akan kami layangkan panggilan kedua,” lanjutnya.
Bripka Andi juga menjelaskan kembali kronologi perselisihan yang bermula saat Veronika pulang dari Jakarta untuk menjenguk ibunya yang sakit, namun tidak diperbolehkan oleh TS.
Namun ketika wartawan menyinggung alasan penundaan tahap dua karena adanya laporan balik, Andi menyebut bahwa kedua belah pihak masih memiliki hubungan darah. Ia menegaskan tidak ada aturan undang-undang yang menjadikan hubungan darah sebagai alasan penundaan proses hukum.

Dalam keterangannya, Andi juga menyinggung adanya instruksi dari pihak kejaksaan. Ia menyebut bahwa TS mengaku telah menemui Bupati Samosir untuk meminta agar kasus dimediasi. Andi menambahkan bahwa Kajari kemudian menghubungi Kapolsek Simanindo terkait hal tersebut.
Veronika Sidabutar sebagai pihak yang melapor membenarkan kronologi awal. Ia mengatakan kedatangannya ke Samosir semata-mata ingin melihat ibunya yang sedang sakit, namun tidak diperbolehkan oleh TS.
“Kepala saya dipukul pakai kayu, saya diusir, lalu diancam pakai parang,” ungkapnya.
Meski mengalami kekerasan, Veronika awalnya tidak memperpanjang persoalan tersebut, selama ia masih bisa melihat ibunya yang terbaring sakit. Namun hingga sang ibu meninggal dunia, Veronika tetap tidak diperbolehkan bertemu.
Penulis: ST












