MTU News
Beranda BUMN Biometrik Wajah Jadi Syarat Registrasi SIM Card Mulai 2026

Biometrik Wajah Jadi Syarat Registrasi SIM Card Mulai 2026

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi menetapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah bagi pelanggan baru. Penerapan kebijakan tersebut akan dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2026 dan diberlakukan penuh mulai 1 Juli 2026.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa pada tahap awal, registrasi dilakukan dengan sistem hybrid atau sukarela. Pelanggan baru masih dapat memilih metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun metode baru dengan verifikasi biometrik wajah.
“Per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, namun mulai 1 Juli 2026 akan diberlakukan registrasi biometrik secara penuh,” ujar Marwan, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler sebagai sarana utama. Menurutnya, berbagai modus kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan berbasis rekayasa sosial hampir seluruhnya berawal dari penyalahgunaan nomor telepon.

Hingga September 2025, tercatat lebih dari 332 juta pelanggan seluler telah tervalidasi. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sebanyak 383.626 rekening dilaporkan sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun. Bahkan, total kerugian akibat penipuan digital disebut telah menembus Rp7 triliun, dengan lebih dari 30 juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan.

“Setiap orang rata-rata menerima minimal satu panggilan spam setiap pekan. Kondisi inilah yang mendorong Komdigi menerapkan kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition,” ujar Edwin.

Selain menekan kejahatan digital, kebijakan ini juga bertujuan membantu operator seluler melakukan pembersihan basis data dari nomor-nomor tidak aktif. Edwin menyebutkan, jumlah nomor seluler yang beredar mencapai lebih dari 310 juta, sementara populasi penduduk dewasa Indonesia sekitar 220 juta jiwa.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, operator seluler telah menerapkan validasi biometrik untuk layanan penggantian kartu SIM di gerai resmi serta menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Operator juga telah mengadopsi standar keamanan bersertifikasi ISO 27001 serta sistem pendeteksian keaslian wajah (liveness detection) minimal ISO 30107-2 guna mencegah pemalsuan identitas. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan