JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mencabut izin pengelolaan hutan (PBPH) 18 perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan meskipun telah cukup lama. Perintah tersebut diberikan langsung oleh Presiden Prabowo saat Raja Juli menghadap di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/2/2025).
Raja Juli mengungkapkan bahwa kawasan hutan yang dimaksud tersebar dari Aceh hingga Papua, dengan total luas mencapai 526.144 hektare. Sebagian perusahaan penerima izin telah mendapat PBPH sejak 1997, 1998, hingga 2006 dan 2010, namun tidak ada aktivitas yang signifikan di lapangan.
Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa sebelum mencabut izin, pihak kementerian sudah mengirim surat dan memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kebijakan pencabutan izin ini akan dituangkan dalam peraturan menteri yang diharapkan terbit dalam beberapa hari ke depan.
Setelah pencabutan izin, kawasan hutan tersebut akan dikelola oleh negara dan kemungkinan akan diberikan kembali kepada BUMN atau lembaga lain yang dapat mengelola dengan lebih maksimal. Raja Juli juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan sambil tetap memperhatikan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. (red-win)