MTU News
Beranda Info Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin 18 Perusahaan

Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin 18 Perusahaan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan poin-poin pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mencabut izin pengelolaan hutan (PBPH) 18 perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan meskipun telah cukup lama. Perintah tersebut diberikan langsung oleh Presiden Prabowo saat Raja Juli menghadap di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/2/2025).

Raja Juli mengungkapkan bahwa kawasan hutan yang dimaksud tersebar dari Aceh hingga Papua, dengan total luas mencapai 526.144 hektare. Sebagian perusahaan penerima izin telah mendapat PBPH sejak 1997, 1998, hingga 2006 dan 2010, namun tidak ada aktivitas yang signifikan di lapangan.

Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa sebelum mencabut izin, pihak kementerian sudah mengirim surat dan memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kebijakan pencabutan izin ini akan dituangkan dalam peraturan menteri yang diharapkan terbit dalam beberapa hari ke depan.

Setelah pencabutan izin, kawasan hutan tersebut akan dikelola oleh negara dan kemungkinan akan diberikan kembali kepada BUMN atau lembaga lain yang dapat mengelola dengan lebih maksimal. Raja Juli juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan sambil tetap memperhatikan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan