MTU News
Beranda Info Prabowo Tentukan 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah

Prabowo Tentukan 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, foto istimewa.

JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bertahap. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 3 Februari 2025. “Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito dalam keterangannya.

Pelantikan kepala daerah ini akan dilaksanakan di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam tahap pembahasan. Tito menegaskan, ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur. “Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” jelas Tito.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Keputusan penundaan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024. Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, yang lebih cepat dibandingkan jadwal sebelumnya yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara Pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan. Apabila suatu perkara dihentikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan Pilkada di wilayah tersebut. Paslon yang telah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke MK.

Menurut data yang ada, terdapat 297 kepala daerah terpilih—gubernur, bupati, dan wali kota—yang tidak terlibat dalam perkara di MK. Namun, Kemendagri belum dapat memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, karena proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu. Tito memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan