MK Tolak Gugatan Satika-Sarlandy, JTP-DENS Sah Pimpin Taput
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Satika-Sarlandy terkait hasil Pilkada Tapanuli Utara 2024. Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Jonius Taripar Hutabarat (JTP) dan Deni Lumbantoruan (DENS), yang telah ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat Tapanuli Utara. Di berbagai platform media sosial, terutama dalam grup Facebook MTU 1 News, beredar banyak unggahan yang berisi ucapan selamat kepada pasangan JTP-DENS. Warga menyambut baik keputusan MK dan berharap agar kepemimpinan yang baru dapat membawa perubahan positif bagi daerah mereka.
Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Satika-Sarlandy. MK juga mengabulkan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (JTP-DENS), dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran pasangan calon adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian bunyi salah satu poin putusan yang dibacakan oleh majelis hakim MK.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedural dalam tahapan pendaftaran maupun pelaksanaan pemilu di Tapanuli Utara yang dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi pasangan JTP-DENS. Dengan demikian, hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah dan tidak mengalami perubahan.
Sejumlah tokoh masyarakat dan simpatisan JTP-DENS menyambut baik keputusan ini dan berharap agar seluruh pihak dapat menghormati hasil yang telah diputuskan oleh lembaga hukum tertinggi dalam penyelesaian sengketa pemilu ini. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali dan mendukung pemerintahan yang baru demi kemajuan Tapanuli Utara.
“Selamat kepada pemimpin baru Tapanuli Utara, Bapak Jonius Taripar Hutabarat dan Bapak Denni Lumbantoruan! Semoga setiap program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik, membawa perubahan nyata, dan menjadikan Tapanuli Utara lebih maju serta sejahtera. Perubahan adalah harapan, dan harapan itu kini ada di tangan pemimpin baru. Sukses selalu!” ujar Malwin Sitompul, salah satu pemerhati Bonapasogit.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Jonius Taripar Hutabarat dan Deni Lumbantoruan kini semakin mantap melangkah untuk menjalankan visi dan misi mereka dalam memimpin Tapanuli Utara menuju kemajuan yang lebih baik. (red-jeconiah)










