Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, remisi tersebut diberikan secara nasional dan mencakup pengurangan masa pidana baik dalam kategori remisi khusus maupun remisi umum. Penyalurannya dilakukan oleh masing-masing satuan kerja pemasyarakatan di daerah melalui kantor wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Menurut Mashudi, penerima remisi merupakan warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa hukuman. Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk memperbaiki diri.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga dua bulan. Bahkan, sejumlah warga binaan dapat langsung menghirup udara bebas setelah masa hukumannya berakhir berkat tambahan remisi Natal tersebut.
Di wilayah Jakarta, tercatat sebanyak 610 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal 2025 dengan besaran pengurangan hukuman yang berbeda-beda sesuai hasil penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan. Mashudi menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang dan objektif, mulai dari tingkat lembaga pemasyarakatan, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia menambahkan, pemberian remisi tidak semata-mata melihat kesalahan masa lalu, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan sikap dan kedisiplinan warga binaan selama mengikuti pembinaan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya. (red-win)