Menurut Prabowo, hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum tidak hanya berupa perlawanan administratif, tetapi juga tindakan di lapangan, seperti penghasutan terhadap masyarakat, pembiayaan preman, hingga perlawanan langsung terhadap petugas di lokasi-lokasi terpencil yang minim sorotan media. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tantangan tersebut tidak menyurutkan langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan serta mengambil alih kembali kawasan hutan yang disalahgunakan.
Prabowo pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang dinilainya tetap bekerja dengan dedikasi dan loyalitas tinggi kepada negara. Ia menekankan bahwa keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan merupakan wujud kecintaan terhadap bangsa dan rakyat Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, turut dipamerkan uang tunai hasil denda dan sitaan senilai Rp6,62 triliun yang dipajang di lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dana tersebut terdiri atas Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH dan Rp4,28 triliun dari penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Penyerahan ini merupakan bagian dari penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan luas mencapai 896.969,143 hektar. Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar atau lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan, dengan nilai indikatif lahan mencapai lebih dari Rp150 triliun. Sebagian lahan tersebut telah diserahkan kepada kementerian terkait dan PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola, dipulihkan, serta dihutankan kembali sesuai peruntukannya. (red-jec)