MTU News
Beranda Info Ketua KPK: Lima Penyidik Jadi Kapolres Kewenangan Polri

Ketua KPK: Lima Penyidik Jadi Kapolres Kewenangan Polri

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pengangkatan lima penyidik KPK menjadi kepala kepolisian resor (kapolres) di sejumlah daerah sepenuhnya merupakan kewenangan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Hal tersebut disampaikan Setyo usai menghadiri acara serah terima lahan rampasan korupsi di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (6/1/2025). Menurut dia, KPK tidak memiliki kewenangan dalam proses penempatan maupun penugasan personel Polri.

Setyo menjelaskan, kelima penyidik yang kini dipercaya menjabat sebagai kapolres telah mengabdi cukup lama di KPK. Dengan masa kerja yang panjang, penyegaran penugasan dinilai menjadi bagian dari dinamika organisasi dan pengembangan karier di institusi kepolisian.

Dia pun menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para penyidik tersebut atas amanah baru yang diemban. KPK berharap pengalaman, prestasi, serta capaian positif selama bertugas di lembaga antirasuah dapat terus dilanjutkan di wilayah penugasan masing-masing.

Adapun lima penyidik KPK yang diangkat menjadi kapolres tersebut yakni Boy Jumalolo sebagai Kapolres Tangerang Selatan, Banten; Bayu Anuwar Sidiqie sebagai Kapolres Situbondo, Jawa Timur; Dikri Olfandi sebagai Kapolres Magelang, Jawa Tengah; Bagus Priandy sebagai Kapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara; serta Hidayat Perdana sebagai Kapolres Kuantan Singingi, Riau.

KPK menilai penempatan para penyidik di daerah juga berpotensi memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Terlebih, KPK secara intens menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam pencegahan maupun penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan