Kemendagri Wajibkan Seluruh Daerah Perkuat BPBD
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk membentuk sekaligus memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana yang kian beragam dan kompleks.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan regulasi ini memberikan dasar hukum yang lebih tegas bagi penguatan peran BPBD di daerah.
Safrizal menjelaskan, penguatan kelembagaan BPBD ditujukan untuk memperjelas struktur organisasi serta memastikan adanya kepemimpinan yang definitif. Dengan struktur yang jelas, komando penanggulangan bencana di daerah diharapkan lebih solid dan proses pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Permendagri yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 tersebut juga membawa perubahan mendasar, yakni menetapkan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah. Dengan ketentuan ini, jabatan kepala BPBD tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh sekretaris daerah, sehingga fungsi pelaksana urusan kebencanaan dapat berjalan lebih fokus dan optimal.
Selain itu, BPBD ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang secara khusus menjalankan fungsi penanggulangan bencana. Regulasi ini mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten dan kota di Indonesia, sekaligus mengatur penyesuaian unsur pengarah BPBD sesuai kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan masing-masing.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penentuan tipologi tersebut memperhatikan sejumlah indikator, antara lain jumlah penduduk, kapasitas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), luas wilayah, serta potensi dan tingkat risiko bencana.
Untuk memperkuat koordinasi pascabencana, regulasi ini turut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana yang berfungsi meningkatkan sinergi lintas sektor. Safrizal menegaskan, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas dan struktur BPBD di setiap daerah selaras dengan tingkat risiko bencana yang dihadapi.

Ia berharap Permendagri ini menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional dalam rangka melindungi masyarakat serta meningkatkan ketangguhan daerah terhadap berbagai ancaman bencana. (red-jec)










