MTU News
Beranda DPR RI Usulan Dua Wakapolri untuk Indonesia Barat dan Timur

Usulan Dua Wakapolri untuk Indonesia Barat dan Timur

Foto: Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama pakar Hukum Tata Negara dan kriminolog guna membahas agenda Reformasi Polri, Kamis (8/1/2026).

JAKARTA || MTUNews.com – Pakar kriminologi Universitas Indonesia, Prof Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, mengusulkan pembentukan dua jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) untuk masing-masing wilayah barat dan timur Indonesia. Usulan tersebut disampaikan Adrianus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut Adrianus, pembagian tugas Wakapolri berdasarkan wilayah akan memperpendek rentang kendali organisasi Polri. Dengan struktur kepemimpinan yang lebih terfokus, pengawasan internal dinilai dapat berjalan lebih efektif dan responsif.

Ia menjelaskan, keberadaan dua Wakapolri akan memudahkan pimpinan Polri dalam memantau serta mengantisipasi potensi penyimpangan yang dilakukan anggota di lapangan. Pola pengawasan yang selama ini dinilai terlalu luas akan menjadi lebih terukur.

“Hal-hal yang sebelumnya sulit terlihat karena Kapolri dan Wakapolri hanya satu, dengan dua Wakapolri maka akan lebih mudah terdeteksi dan ditangani lebih cepat,” ujar Adrianus.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mencermati dan mendalami terlebih dahulu usulan tersebut. Ia menegaskan Komisi III tetap terbuka menerima berbagai masukan dari para pakar terkait agenda reformasi aparat penegak hukum.

Habiburokhman menambahkan, Komisi III telah membentuk panitia kerja (panja) reformasi lembaga penegak hukum yang mencakup Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Panja tersebut akan memanggil pimpinan masing-masing institusi, mulai dari Kapolri hingga Jaksa Agung, guna mempercepat proses reformasi kelembagaan.

Komisi III DPR RI menilai reformasi terhadap ketiga lembaga penegak hukum tersebut merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera ditindaklanjuti secara konkret. (red-jec)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan