Fantastis, Anggaran Makan Minum Disdik Sibolga Rp7,7 Miliar
SIBOLGA || MTUNews.com – Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Sumber Informasi Rakyat Adil (LSM SIRA) Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, Edy Butarbutar, menduga adanya penyimpangan pengelolaan keuangan negara pada Dinas Pendidikan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut berkaitan dengan belanja makan dan minum yang nilainya mencapai Rp7.799.269.435.
Hal itu disampaikan Edy kepada wartawan MTUNews di Kota Sibolga, Kamis (29/1/2025). Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025, ditemukan sejumlah pos anggaran belanja konsumsi di Dinas Pendidikan dengan nilai yang dinilai tidak wajar dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Dari penelusuran yang kami lakukan terhadap APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025, terdapat anggaran belanja makan dan minum di Dinas Pendidikan dengan total mencapai Rp7,79 miliar. Hingga saat ini kami belum mengetahui secara jelas siapa yang mengendalikan dan bagaimana realisasi penggunaan anggaran tersebut, sehingga masih kami dalami melalui investigasi,” ujar Edy.

Edy merinci, anggaran belanja makan dan minum tersebut tersebar dalam sedikitnya 16 mata anggaran dengan beberapa kode rekening. Di antaranya belanja makanan dan minuman rapat dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0052, yang nilainya bervariasi mulai dari Rp28.664.100, Rp52.200.244, Rp168.247.359, Rp556.383.964, Rp860.014.586, Rp985.159.400, Rp1.214.916.244, hingga Rp1.521.600.010. Selain itu, terdapat pula belanja makanan dan minuman rapat penambah dengan nilai Rp570.268.974.
Sementara untuk belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0055, tercatat beberapa alokasi anggaran, antara lain sebesar Rp67.396.512, Rp174.715.094, Rp302.461.992, Rp410.500.440, Rp738.547.709, dan Rp812.758.790. Selain itu, terdapat pula belanja penambah daya tahan tubuh dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0054 senilai Rp59.280.000.
“Jika seluruh mata anggaran tersebut dijumlahkan, total belanja makan dan minum di Dinas Pendidikan Kota Sibolga mencapai Rp7.799.269.435. Nilai ini sangat fantastis dan kami mempertanyakan untuk kegiatan apa saja anggaran sebesar itu direalisasikan,” jelas Edy.
Atas dasar temuan tersebut, LSM SIRA mendesak Inspektorat Kota Sibolga untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan Kota Sibolga guna memastikan transparansi penggunaan anggaran serta menyelamatkan keuangan negara.

“Kami meminta Inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan keuangan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sibolga, Rosidah Lubis, hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi. Upaya awak media mendatangi ruang kerjanya belum membuahkan hasil. (red-hm)










