MTU News
Beranda DPR RI Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Siap Lebih Baik

Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Siap Lebih Baik

Foto: Ahmad Sahroni kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).

JAKARTA || MTUNews.com – Politisi Partai NasDem Ahmad Sahroni resmi kembali menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah ditetapkan dalam rapat internal komisi pada Kamis (19/2/2026). Penetapan tersebut dilakukan menyusul rampungnya pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta diterimanya surat resmi dari Fraksi Partai NasDem oleh pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses penetapan dengan meminta persetujuan anggota Komisi III. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, disahkan melalui ketukan palu sidang. Dengan keputusan itu, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya menempati posisi pimpinan komisi.

Kembalinya Sahroni di komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan diharapkan memperkuat fungsi pengawasan serta legislasi. Dalam pernyataannya, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR, MKD, dan rekan-rekan anggota komisi, serta berkomitmen meningkatkan kinerja ke depan.

Sebelumnya, pada Agustus 2025 Sahroni dipindahkan dari Komisi III ke Komisi I setelah pernyataannya menuai polemik. MKD kemudian menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara selama enam bulan. Posisi pimpinan Komisi III saat itu diisi Rusdi Masse Mappasessu, yang belakangan mengundurkan diri dari DPR dan Partai NasDem.

Ahmad Sahroni merupakan legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta III yang telah duduk di DPR sejak periode 2014–2019 dan kembali terpilih hingga periode 2024–2029. Selain aktif di parlemen, ia dikenal sebagai pengusaha di sektor transportasi dan energi, serta pernah menjabat Ketua Komisi III pada periode sebelumnya. Kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan komisi menandai babak baru dalam kiprahnya di bidang legislasi dan pengawasan hukum di parlemen. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan