MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis RI Minta Tarif Nol Persen ke AS Tetap Berlaku

RI Minta Tarif Nol Persen ke AS Tetap Berlaku

Foto: Presiden Prabowo Subianto berbincang hangat dengan Presiden Donald Trump di sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (ART) di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia meminta Amerika Serikat tetap memberlakukan tarif impor 0 persen bagi sejumlah produk unggulan nasional sesuai kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART), meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif darurat yang sebelumnya diterapkan pemerintah AS. Permintaan tersebut disampaikan setelah Presiden Donald Trump mengumumkan rencana penggantian kebijakan dengan tarif global sebesar 10 persen.

Airlangga menjelaskan, dalam dokumen ART kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian sehingga implementasinya masih dapat menyesuaikan perkembangan kebijakan masing-masing. Dalam skenario umum, Indonesia memahami kemungkinan penerapan tarif 10 persen untuk sebagian produk, namun tetap mengupayakan pembebasan bea masuk bagi komoditas prioritas seperti kopi, kakao, produk agrikultur lainnya, serta industri tekstil dan pakaian jadi yang telah disepakati mendapat tarif nol persen.

Menurutnya, peluang mempertahankan fasilitas tersebut masih terbuka karena ketentuan tarif 0 persen tercantum dalam executive order yang berbeda dari regulasi yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Pemerintah Indonesia kini menunggu kepastian dalam periode 60 hari sambil menyiapkan berbagai skenario kebijakan bersama otoritas perdagangan AS.

Sementara itu, Trump menegaskan akan menggunakan dasar hukum baru untuk menerapkan tarif impor global sebagai bagian dari strategi memperkuat industri manufaktur domestik. Putusan Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberi kewenangan presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak, sehingga kebijakan tarif baru berpotensi memicu proses hukum lanjutan. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan