Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, menjelaskan bayi tersebut diperkirakan lahir pada Senin (2/3/2026), sebagaimana tertulis dalam surat yang diduga dibuat oleh Z. Dalam pesan tersebut, Z mengaku sebagai kakak kandung bayi yang diberi inisial AR dan menyebut ibu mereka meninggal dunia saat proses persalinan.
Dalam suratnya, Z memohon kepada siapa pun yang menemukan bayi itu agar bersedia merawat sang adik dengan baik. Ia menyatakan tidak akan kembali untuk menemui AR dan berharap adiknya tidak mengalami masa depan yang sama seperti dirinya. Surat tersebut menjadi salah satu petunjuk utama dalam penyelidikan awal.
Bayi pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Dinda, yang mendengar suara tangisan dari arah gerobak di depan rumahnya. Setelah memastikan sumber suara, Dinda bersama ibunya membawa bayi tersebut ke dalam rumah untuk diamankan sebelum melaporkannya kepada pihak kepolisian. Di dalam tas, polisi juga menemukan perlengkapan bayi berupa susu formula kemasan merah, tisu basah, serta sepasang sarung tangan bayi berwarna biru.
Selanjutnya, bayi itu dibawa ke Puskesmas Pasar Minggu untuk pemeriksaan kesehatan awal sebelum diserahkan penanganannya kepada Dinas Sosial. Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap latar belakang dan pihak yang bertanggung jawab atas penelantaran bayi tersebut. (red-ms)