Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, menyampaikan bahwa tagihan tersebut berasal dari data piutang lama yang secara administratif masih tercatat dalam sistem. Ia menjelaskan, SPPT tidak hanya memuat besaran pajak terutang saat ini, tetapi juga mencantumkan riwayat piutang yang belum terselesaikan atau belum dihapuskan sesuai ketentuan.
“Sebagian data piutang merupakan limpahan dari pengelolaan pajak yang dialihkan dari pemerintah pusat ke daerah sejak tahun 2014, sehingga masih tercatat dalam database,” ujar Eki, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, piutang tersebut akan tetap muncul dalam sistem selama belum dilakukan pembayaran atau belum memenuhi syarat administratif untuk penghapusan. Oleh karena itu, Bapenda saat ini tengah melakukan pendataan dan verifikasi secara bertahap guna memastikan akurasi data pajak.
Proses tersebut mencakup seluruh tahapan administrasi, mulai dari pendaftaran, pemungutan, penagihan, hingga validasi data piutang pada setiap objek pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapenda juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa telah melunasi pajak, namun masih tercatat memiliki tunggakan. Wajib pajak diminta untuk menunjukkan bukti pembayaran agar dapat dilakukan pembaruan data atau rekam bayar dalam sistem.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perbaikan kualitas data pajak agar lebih akurat dan transparan.
Sebelumnya, keluhan warga terkait munculnya kembali tagihan PBB yang telah dibayar ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warga mengaku menerima SPPT yang mencantumkan tunggakan dari tahun-tahun lama, meskipun mereka telah memiliki bukti pelunasan. (red-win)