MTU News
Beranda Hukum Terbongkar! Modus Operator SPBU Curangi BBM Subsidi dengan Foto Barcode Konsumen

Terbongkar! Modus Operator SPBU Curangi BBM Subsidi dengan Foto Barcode Konsumen

Foto: Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jambi, Khoirul Anwar, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polda Jambi, Jumat (10/4/2026). (KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

JAMBI || MTUNews.com – Pertamina Patra Niaga Regional Jambi mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oknum operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam penyaluran BBM subsidi. Modus yang digunakan yakni dengan mengambil dan menyimpan barcode milik konsumen secara diam-diam untuk kemudian dimanfaatkan dalam kerja sama dengan pelangsir.

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jambi, Khoirul Anwar, menjelaskan bahwa satu operator bahkan dapat mengumpulkan puluhan barcode konsumen tanpa sepengetahuan pemiliknya. Barcode tersebut diperoleh dengan cara difoto secara diam-diam saat transaksi berlangsung.

Akibat praktik tersebut, kuota BBM subsidi milik konsumen yang sah berkurang tanpa disadari karena telah disalahgunakan oleh pihak lain.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, Pertamina mengimbau masyarakat agar secara berkala melakukan reset barcode melalui situs resmi yang telah disediakan. Langkah ini dinilai penting, terutama bagi konsumen yang merasa kuota BBM-nya berkurang tidak wajar.

Selain itu, Pertamina menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari penghentian operasional sementara hingga penutupan permanen jika pelanggaran terus berulang.

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Muaro Bungo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk dan operator SPBU yang diduga bekerja sama menyalurkan BBM subsidi jenis bio solar secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2013 dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan