MTU News
Beranda Peristiwa Diduga Diracun, Kebun Sawit Warga Rohil Rusak di Tengah Sengketa Lahan

Diduga Diracun, Kebun Sawit Warga Rohil Rusak di Tengah Sengketa Lahan

Ilustrasi tanaman kelapa sawit yang disemprot hingga mati, menggambarkan kerusakan yang menyisakan kesedihan bagi pemiliknya.

ROKAN HILIR || MTUNews.com – Dugaan perusakan tanaman kelapa sawit terjadi di Dusun Bourtrem Jaya, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Tanaman milik Keluarga Sitompul dan Keluarga Turnip diduga diracun oleh pihak yang disebut sebagai anak buah mantan anggota DPRD Rokan Hilir, Risben Nduwari Tambun Seribu.

Informasi tersebut disampaikan Markus Sitompul dan Rensen Sihombing kepada media, Rabu (8/4/2026). Rensen mengungkapkan bahwa tanaman sawit milik mereka mengalami kerusakan parah akibat diduga disuntik racun.

“Tanaman kelapa sawit kami diduga dirusak dengan cara disuntik racun oleh pihak yang terkait dengan eks anggota DPRD Rohil,” ujarnya.

Upaya konfirmasi terhadap Hendrik Hasibuan yang disebut sebagai pihak terkait telah dilakukan berulang kali, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi pada Risben Nduwari Tambun Seribu yang belum merespons konfirmasi, bahkan nomor wartawan dilaporkan telah diblokir.

Keluarga Sitompul dan Turnip mengaku kecewa karena Risben disebut tidak menghadiri dua kali undangan mediasi lahan yang digelar di lingkungan RT 25/RW 11, Dusun Bourtrem, Kecamatan Bangko Pusako. Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, pihak keluarga menyebut hanya mereka yang hadir, sementara pihak terlapor tidak memenuhi undangan.

Penghulu Bangko Lestari, Lilik Awaluddin, membenarkan bahwa pihaknya telah dua kali mengundang Risben Tambun Seribu untuk mediasi terkait sengketa lahan tersebut. Ia menyebut proses mediasi masih berjalan dan pihaknya berencana kembali melayangkan undangan ketiga.

Sengketa ini diduga berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung cukup lama. Keluarga Turnip mengklaim lahan seluas sekitar 20 hektare milik mereka diduga diserobot dan ditanami kelapa sawit tanpa adanya penyelesaian.

Sementara itu, Markus Sitompul menyebut pihaknya telah menguasai lahan seluas sekitar 12 hektare sejak lama dan memiliki dokumen resmi berupa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah yang diterbitkan pada tahun 1998 oleh pemerintah setempat.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Rokan Hilir pada 18 November 2024 dengan nomor laporan 0126/AP-JM/Pengaduan Masyarakat.I/XI/2024, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan perusakan tanaman.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Markus.

Hingga saat ini, proses hukum dan mediasi masih berlangsung, sementara kedua keluarga berharap adanya penyelesaian yang adil atas konflik lahan yang berlarut tersebut. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan