Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 94 Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan pengawas. Sejumlah pejabat yang dilantik antara lain Agustianto Sitinjak sebagai Sekretaris Dinas Kominfo, Darwan Purba sebagai Camat Ronggur Nihuta, Junita Sinaga sebagai Camat Nainggolan, Yen Rumensa Malau sebagai Kepala Bagian Hukum, Tino Luhut Uli Nainggolan sebagai Kepala Bagian Umum, serta Oslando Harady Parhusip sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, bersama pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik telah melalui proses seleksi yang ketat serta memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Ia menyebut, penempatan tersebut didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi guna mendukung kinerja pemerintahan yang lebih efektif.
Ariston menekankan pentingnya profesionalisme, kemampuan adaptasi, serta pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan. Ia juga mendorong para pejabat untuk segera menyusun program kerja yang terarah, inovatif, dan selaras dengan visi pembangunan daerah, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa evaluasi kinerja akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap pejabat diminta untuk menghadirkan terobosan yang konstruktif tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta proaktif dalam mengomunikasikan setiap kendala yang dihadapi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menutup arahannya, Wakil Bupati mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK”, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. (red-win)