JAKARTA || MTUNews.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan perombakan besar di lingkungan Kejaksaan Agung dengan memutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. “Benar (mutasi),” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Dalam keputusan itu, rotasi jabatan mencakup pejabat eselon II dan III sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta optimalisasi kinerja institusi. Dari keseluruhan mutasi yang dilakukan, sebanyak 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi mengalami pergantian.
Adapun daftar pejabat yang dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi adalah sebagai berikut:
- Dr. Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur
- Dr. Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara
- Dr. Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan
- Riono Budisantoso sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung
- Dr. Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat
- I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau
- Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Utara
- Dedie Tri Hariyadi sebagai Kajati Sumatera Barat
- Zullikar Tanjung sebagai Kajati Sulawesi Tengah
- Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah
- Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kajati Sulawesi Barat
- Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kajati Gorontalo
- Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali
- Saiful Bahri Siregar sebagai Kajati Bengkulu
Mutasi ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di masing-masing wilayah kerja Kejaksaan Tinggi. (red-win)