MTU News
Beranda Kajati Jaksa Agung Rombak 14 Kajati

Jaksa Agung Rombak 14 Kajati

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

JAKARTA || MTUNews.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan perombakan besar di lingkungan Kejaksaan Agung dengan memutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. “Benar (mutasi),” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Dalam keputusan itu, rotasi jabatan mencakup pejabat eselon II dan III sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta optimalisasi kinerja institusi. Dari keseluruhan mutasi yang dilakukan, sebanyak 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi mengalami pergantian.

Adapun daftar pejabat yang dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi adalah sebagai berikut:

  1. Dr. Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur
  2. Dr. Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara
  3. Dr. Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan
  4. Riono Budisantoso sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung
  5. Dr. Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat
  6. I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau
  7. Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Utara
  8. Dedie Tri Hariyadi sebagai Kajati Sumatera Barat
  9. Zullikar Tanjung sebagai Kajati Sulawesi Tengah
  10. Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah
  11. Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kajati Sulawesi Barat
  12. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kajati Gorontalo
  13. Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali
  14. Saiful Bahri Siregar sebagai Kajati Bengkulu

Mutasi ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di masing-masing wilayah kerja Kejaksaan Tinggi. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan