MTU News
Beranda Hukum Kejati Sumut Geledah Inalum soal Dugaan Korupsi 2019

Kejati Sumut Geledah Inalum soal Dugaan Korupsi 2019

Foto: Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA || MTUNews.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

“Benar, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di KEK Kuala Tanjung dalam dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB dan menyasar sejumlah ruangan strategis, antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip. Seluruhnya berada di kompleks kantor pusat Inalum di Kuala Tanjung.

Menurut Anang, ruangan-ruangan tersebut dipilih karena diduga menyimpan dokumen penting terkait proses penjualan aluminium, mulai dari tahap perencanaan, administrasi, hingga pembayaran transaksi.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, termasuk surat pengiriman dan penjualan aluminium dari Inalum kepada PT PASU Tbk, laporan keuangan perusahaan, serta berbagai dokumen lain yang dinilai relevan dengan penyidikan. “Diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Medan melalui penetapan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn. Izin tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

Anang menambahkan bahwa temuan dokumen dalam penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. “Setelah penggeledahan dilakukan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini semakin terang,” katanya. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan