4 Pelaku Penganiayaan Tewaskan Bripda Natanael Dipecat dari Kepolisian
BATAM || MTUNews.com – Empat personel Bintara Muda Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Polda Kepulauan Riau resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam aksi kekerasan bersama yang menyebabkan tewasnya rekan mereka, Bripda Natanael Simanungkalit. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar maraton di ruang Bidpropam Polda Kepri, Jumat (17/4/2026), sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia, menyatakan keempat pelanggar dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa pemecatan karena perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang menghilangkan nyawa. “Komisi sidang memutuskan PTDH terhadap keempat anggota. Mereka juga telah mengakui perbuatannya,” ujarnya dalam keterangan pers.
Adapun empat anggota yang dipecat yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Mereka dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Komisi, Eddwi Kurnianto, turut dihadirkan enam saksi untuk memperkuat pembuktian. Hasilnya, Bripda Arawna Sihombing sebagai terduga pelaku utama menyatakan menerima putusan, sementara tiga anggota lainnya mengajukan keberatan dan berencana menempuh upaya banding dalam waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Mess Bintara Muda Polda Kepri. Korban dipanggil secara bergantian oleh pelaku utama yang kemudian memerintahkan tiga anggota lainnya untuk melakukan kekerasan, diduga terkait pelanggaran disiplin internal. Aksi tersebut berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Selasa (14/4/2026) dini hari. (red-ms)









