Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara ABPEDNAS di Hotel Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026). Ia mengingatkan bahwa kepala desa pada umumnya berasal dari latar belakang masyarakat biasa yang belum memiliki pengalaman dalam administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, banyak kepala desa yang sebelumnya tidak pernah mengelola dana dalam jumlah besar, namun harus bertanggung jawab atas anggaran hingga miliaran rupiah. Tanpa pembinaan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administratif yang seharusnya tidak langsung berujung pada proses pidana.
Burhanuddin menegaskan bahwa jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, aparat kejaksaan terlebih dahulu harus mengedepankan langkah pembinaan. Ia juga menilai tanggung jawab tidak sepenuhnya berada pada kepala desa, melainkan juga pada dinas terkait di tingkat kabupaten yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan.
“Jika ingin meminta pertanggungjawaban, maka dinas pemerintahan desa di kabupaten juga harus dimintai pertanggungjawaban karena memiliki kewajiban melakukan pembinaan,” ujarnya.
Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa penindakan hukum tetap harus dilakukan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. Ia mencontohkan, jika dana desa digunakan di luar peruntukannya secara sengaja, maka tindakan hukum tetap dapat dijalankan.
Dengan demikian, ia kembali mengingatkan seluruh kepala kejaksaan negeri (kajari) untuk menghindari praktik kriminalisasi terhadap kepala desa, terutama yang hanya terkait kesalahan administratif, serta mengedepankan pendekatan pembinaan dalam pengawasan pengelolaan dana desa. (red-sjs)