JAKARTA || MTUNews.com – Usulan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang terangkum dalam 10 buku direncanakan akan ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pelaksanaan bertahap di tubuh Polri. Anggota KPRP, Mahfud MD, menyatakan bahwa payung hukum tersebut diperlukan karena rekomendasi yang disusun bersifat strategis dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang institusi kepolisian.
Ia menjelaskan, melalui Inpres atau Keppres, pemerintah akan menegaskan penerimaan terhadap rekomendasi tersebut sekaligus menginstruksikan Polri untuk menjalankannya secara bertahap dan berkelanjutan. Selain itu, KPRP juga mengusulkan agar seluruh hasil rekomendasi dipublikasikan secara terbuka, sehingga dapat diakses masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk perpustakaan dan laman resmi Sekretariat Negara.
Mahfud turut mengungkapkan bahwa pertemuan antara KPRP dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara berlangsung konstruktif dan penuh diskusi mendalam. Dalam forum tersebut, Presiden активно mendorong pertukaran gagasan melalui pendekatan tesis, antitesis, hingga sintesis, sehingga menghasilkan keputusan yang matang.
“Diskusi berjalan sangat akademis dan substantif. Presiden menunjukkan penguasaan materi yang kuat, sementara kami juga menyampaikan berbagai kajian untuk dipertimbangkan bersama hingga akhirnya mencapai kesimpulan,” ujar Mahfud. (red-sjs)