MEDAN || MTUNews.com – Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Sitorus. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polda Sumatera Utara setelah melalui gelar perkara pada Kamis (30/4/2026), sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Senin (4/5/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Erni Sitorus, yang menilai dirinya menjadi korban pencemaran nama baik dan pelecehan verbal melalui media sosial.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP. Erni menegaskan bahwa tindakan tersebut menyerang kehormatan dirinya sebagai perempuan, ibu, dan istri, sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Hamdani menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui laporan tersebut beberapa waktu setelah dilayangkan. Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas merespons komentar warganet di salah satu unggahan Instagram, tanpa membuat pernyataan langsung yang menyebut nama pihak tertentu.
Kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik, menegaskan bahwa langkah hukum ini murni untuk melindungi kehormatan pribadi kliennya, bukan terkait jabatan publik. Ia juga menekankan bahwa hak imunitas anggota legislatif tidak berlaku jika pernyataan yang disampaikan tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedewanan, sehingga proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (red-win)