Biadab! Pendiri Ponpes Diduga Cabuli Santriwati Selama 4 Tahun
PATI || MTUNews.com – AS (51), pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga menjadi predator seksual terhadap puluhan santriwati akhirnya ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap, tersangka diduga menjalankan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban selama empat tahun, sejak 2020 hingga 2024.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
“Waktu kejadian antara Februari 2020 sampai Januari 2024, berlokasi di pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,” ujar Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap salah satu korban hingga 10 kali di lokasi berbeda. Modus yang digunakan pelaku yakni meminta korban memijat dirinya. Namun setelah berada di dalam kamar, korban justru diminta melepas pakaian sebelum pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan untuk dipijat, kemudian melakukan tindak pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda,” jelasnya.
Jaka menyebut, modus meminta pijatan itu digunakan tersangka untuk memperdaya para korban yang merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban yang telah lulus dari pondok pesantren memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga kemudian membawa korban menjalani visum di rumah sakit sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ayahnya, lalu dilakukan visum dan selanjutnya dilaporkan ke polisi,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengaku sempat mengalami kendala lantaran beberapa saksi menarik laporan. Namun setelah mengantongi bukti tambahan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan melakukan pemanggilan pemeriksaan.
Meski demikian, tersangka sempat mangkir dan melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di kawasan Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis pagi (7/5/2026).
“Pelaku ditangkap dua hari setelah mangkir dari panggilan penyidik,” ungkap Jaka.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kerudung hitam, pakaian lengan panjang, dan celana dalam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. (red-win)











