MTU News
Beranda Pendidikan Penerima KIP Kuliah 2026 Boleh Kerja Part Time

Penerima KIP Kuliah 2026 Boleh Kerja Part Time

Foto: Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2026 mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026 untuk membantu mahasiswa melanjutkan pendidikan tinggi di tengah keterbatasan biaya.

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2026 kembali menjadi perhatian menjelang dimulainya tahun akademik 2026/2027. Bantuan pendidikan dari pemerintah tersebut disalurkan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu, khususnya yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui informasi resminya menjelaskan bantuan KIP Kuliah diberikan sesuai masa studi normal tiap jenjang pendidikan. Mahasiswa program D-3 berhak menerima bantuan maksimal enam semester, sedangkan mahasiswa D-4 dan S-1 dapat memperoleh bantuan hingga delapan semester, dengan syarat tetap memenuhi ketentuan akademik dan administrasi kampus.

Data Kemendiktisaintek mencatat Kabupaten Bandung menjadi daerah dengan jumlah penerima KIP Kuliah terbanyak di Indonesia, mencapai 15.828 mahasiswa. Sementara Kota Medan tercatat sebagai kota dengan penerima tertinggi, yakni sebanyak 17.241 mahasiswa.

Pemerintah juga menegaskan penerima KIP Kuliah tetap diperbolehkan aktif mengikuti organisasi kampus, kompetisi, kepanitiaan, hingga program magang selama tidak mengganggu kewajiban akademik. Mahasiswa penerima bantuan bahkan diizinkan bekerja paruh waktu, termasuk freelance maupun magang berbayar, sebagai sarana menambah pengalaman kerja dan membantu kebutuhan pribadi selama kuliah.

Meski demikian, penerima KIP Kuliah tetap wajib mematuhi aturan program, termasuk larangan pindah jurusan atau perguruan tinggi tanpa persetujuan pihak berwenang. Status penerima juga dievaluasi setiap semester dan bantuan dapat dihentikan apabila mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat, seperti prestasi akademik menurun, putus kuliah, atau kondisi ekonomi keluarga dinilai sudah mampu.

Kemendiktisaintek turut membuka layanan pelaporan bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi keluarga selama masa studi. Informasi lengkap mengenai pendaftaran, syarat penerima, hingga ketentuan program KIP Kuliah dapat diakses melalui situs resmi pemerintah. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan