MTU News
Beranda Wakil Menteri Raperdasus Larangan Perang Suku Papua Didorong Kemendagri

Raperdasus Larangan Perang Suku Papua Didorong Kemendagri

Fotoi: Wamendagri RI Ribka Haluk bersama Gubernur John Tabo memimpin rapat koordinasi dengan tiga bupati dan Forkopimda di Wamena, Minggu (17/5/2026). ANTARA/Yudhi Efendi.

WAMENA || MTUNews.com –Kementerian Dalam Negeri mendorong pembentukan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) untuk melarang praktik perang suku di wilayah Papua Pegunungan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dan mencegah konflik antarsuku kembali terjadi di masa mendatang.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan penanganan perang suku tidak cukup hanya melalui pendekatan persuasif, tetapi harus diperkuat dengan regulasi yang memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat keamanan dalam mengambil tindakan saat konflik pecah.

Ribka menjelaskan penyusunan Raperdasus dan Raperdasi menjadi kewenangan Majelis Rakyat Papua Papua Pegunungan sebagai lembaga yang merepresentasikan unsur adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Papua Pegunungan. Pemerintah pusat, kata dia, siap memberikan pendampingan dalam proses penyusunan regulasi tersebut apabila MRP mulai menginisiasi pembahasannya.

Ia berharap MRP Papua Pegunungan segera bergerak menyusun payung hukum agar penyelesaian konflik antarsuku tidak lagi semata mengandalkan hukum adat, melainkan juga dapat diproses melalui hukum positif. Dengan begitu, aparat keamanan memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penanganan konflik secara cepat dan tegas.

Dorongan itu disampaikan Ribka Haluk saat memimpin rapat koordinasi lanjutan penanganan pascaperang antarsuku bersama Gubernur John Tabo di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Pemerintah berharap regulasi tersebut menjadi langkah strategis menciptakan stabilitas keamanan dan perdamaian berkelanjutan di Papua Pegunungan. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan