MTU News
Beranda Menteri Sempat Tunda, Muhadjir Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Sempat Tunda, Muhadjir Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Foto: Muhadjir Effendy memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (18/5/2026), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

JAKARTA || MTUNews.com – Muhadjir Effendy akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (18/5/2026), setelah sebelumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Muhadjir tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 17.54 WIB didampingi beberapa orang. Ia terlihat mengenakan kemeja batik berwarna coklat, celana hitam, serta peci hitam sambil membawa sejumlah dokumen berwarna coklat. Saat ditanya wartawan mengenai kehadirannya, Muhadjir hanya memberikan jawaban singkat. “Enggak lah, enggak diumumin,” ujarnya.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Muhadjir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 yang saat ini tengah didalami lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Muhadjir sempat meminta penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal. Meski demikian, penyidik tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan mengingat keterangan saksi dinilai penting untuk kebutuhan penyidikan perkara.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi dalam keterangannya. Ia menegaskan, setiap informasi dan keterangan dari para saksi diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Hingga kini, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari Muhadjir. Namun, penyidik terus mengusut proses pengelolaan dan pembagian kuota haji periode 2023-2024 yang diduga bermasalah. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan