MTU News
Beranda Kapolri Kapolri Siapkan Ruang bagi Profesional Sipil

Kapolri Siapkan Ruang bagi Profesional Sipil

Foto: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026). (ANTARA/Walda Marison)

JAKARTA || MTUNews.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri. Gagasan tersebut akan diakomodasi melalui peraturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres), sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Listyo saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, mekanisme tersebut dirancang sebagai bentuk timbal balik atas ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.

“Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana,” ujar Listyo.

Ia menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di instansi sipil telah memiliki dasar hukum setelah revisi UU Polri disahkan DPR pada Selasa (9/6/2026). Namun demikian, Polri tidak dapat secara sepihak menempatkan personelnya di luar institusi kepolisian. Penugasan hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

“Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel,” katanya.

Listyo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di instansi sipil juga dibatasi pada bidang-bidang yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum, pengawasan, dan tugas lain yang relevan. Kehadiran personel Polri di lembaga sipil, lanjutnya, tidak dimaksudkan untuk mengganggu sistem regenerasi maupun struktur organisasi yang telah berjalan.

“Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri turut membuka ruang bagi profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan strategis nonoperasional di lingkungan kepolisian. Jabatan yang dimaksud antara lain di bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil dalam posisi-posisi tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis. Selain dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas tata kelola institusi, kebijakan tersebut juga dinilai mampu menciptakan keseimbangan dalam sistem pemerintahan, mengingat anggota Polri selama ini memiliki peluang untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan