Kapolri Bicara soal Kasus Roy Suryo dan dr Tifa
BLITAR || MTUNews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Menurut Kapolri, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Listyo Sigit kepada awak media usai melakukan ziarah di kompleks Makam Presiden pertama RI, Ir. Soekarno (Bung Karno), di Kota Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
“Sudah dijelaskan oleh Bapak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum pelimpahan tahap II ke kejaksaan,” ujar Kapolri.

Listyo menjelaskan, setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Karena itu, sejumlah tahapan administrasi dan pemeriksaan pendukung perlu dilakukan sebelum proses pelimpahan dilaksanakan.
“Setelah dinyatakan P21, penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” katanya.
Kapolri juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik terhadap kedua tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menyebut proses tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi guna memastikan kondisi tersangka sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Ada pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Meski demikian, Kapolri tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan akan dilanjutkan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya di lokasi yang berbeda. Penangkapan tersebut menuai sorotan dari tim kuasa hukum keduanya. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai tindakan penangkapan terhadap kliennya berlebihan, sementara kuasa hukum dr Tifa, Ramdansyah, menyebut kliennya dijemput saat hendak mengikuti agenda akademik program doktoral.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo. Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut di bawah penanganan Polda Metro Jaya. (red-sjs)











