Roy Suryo dan Dr Tifa Tak Ditahan, Ini Kata Jokowi
SOLO || MTUNews.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, sehingga harus dihormati oleh semua pihak. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, ya,” ujar Jokowi. Ia juga menekankan bahwa dirinya memilih untuk tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga tahap persidangan.

“Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” tambahnya.
Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa Jokowi tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait keputusan teknis penegakan hukum, termasuk soal tidak ditahannya kedua tersangka oleh Kejari Jakarta Selatan. Menurutnya, seluruh tahapan hukum tetap harus dihormati sebagai bagian dari proses peradilan yang sedang berjalan. (red-sjs)









