Wakil Bupati Samosir Ajukan Nota Ranperda APBD 2025
SAMOSIR || MTUNews.com – Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir Mayor Inf. T. Siringoringo, Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal P. Sitanggang, anggota DPRD, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samosir menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Samosir.

Sementara itu, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar Ranperda merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, yang harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia mengungkapkan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi WTP kesembilan kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Samosir.
“Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat,” ujar Ariston.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan laporan keuangan hasil audit BPK, yang terdiri dari tujuh komponen, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Dari sisi realisasi anggaran, pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp810,67 miliar dengan realisasi Rp774,57 miliar atau 95,55 persen. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp760,62 miliar dari anggaran Rp830,40 miliar atau 91,60 persen.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp26,15 miliar atau 105,75 persen dari target, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi 100 persen sebesar Rp5 miliar. Dengan capaian tersebut, Pemkab Samosir mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp35,11 miliar.
Pada posisi neraca, total ekuitas daerah mencapai Rp1,99 triliun dengan aset tetap sebesar Rp1,77 triliun. Investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pada PT Bank Sumut tercatat Rp40,27 miliar, sementara saldo akhir kas dalam Laporan Arus Kas juga sebesar Rp35,11 miliar.
Menutup penyampaiannya, Ariston menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Ia juga berharap DPRD dapat memberikan tanggapan, arahan, serta kritik konstruktif sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah ke depan. (red-win)












