141 PPPK Samosir Terima SK, Bupati: Layani dengan Profesional!
SAMOSIR || MTUNews.com – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rangkaian apel gabungan yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Samosir, Senin (04/08/2025). Para PPPK yang dilantik terdiri dari tenaga teknis, pendidikan, dan kesehatan untuk formasi tahun 2024.
Pengangkatan ini dituangkan dalam SK Bupati Samosir Nomor 174 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024. Adapun rincian jumlah pegawai yang diangkat meliputi 68 orang tenaga teknis, 66 orang tenaga pendidikan, dan 7 orang tenaga kesehatan.
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima petikan SK. Ia menyebutkan bahwa momen ini merupakan buah dari proses seleksi panjang yang dilaksanakan secara murni, transparan, dan kompetitif.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Samosir, saya mengucapkan selamat kepada 141 orang PPPK yang hari ini resmi menerima SK. Ini adalah hari yang ditunggu-tunggu setelah melalui seleksi panjang. Jadikan momen ini sebagai kebanggaan bagi diri dan keluarga,” ujar Vandiko.
Ia menegaskan bahwa status sebagai ASN dengan perjanjian kerja adalah pilihan sadar yang harus diiringi dengan komitmen penuh dalam menjalankan tugas. Vandiko pun mengajak seluruh PPPK untuk bekerja profesional, bertanggung jawab, dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Menjadi ASN adalah pilihan. Karena itu, mari bekerja dengan hati, profesional, dan inovatif demi masyarakat Samosir yang lebih baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Vandiko juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Samosir untuk membimbing para PPPK agar mereka dapat cepat beradaptasi dan menjalankan tugas dengan baik di unit kerja masing-masing.

Turut hadir dalam apel tersebut, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat administrator, pengawas, pelaksana, fungsional, serta jajaran staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. (red-MS)










