MTU News
Beranda Daerah Lambang PERADI Dirobek, Erwin Desak Kapolres Tapteng Bertindak

Lambang PERADI Dirobek, Erwin Desak Kapolres Tapteng Bertindak

Foto: Sahat Sihombing dan kuasa hukumnya mendatangi Polres Tapteng untuk meminta kejelasan penanganan laporan dugaan pengrusakan plang.

SIBOLGA || MTUNews.com – Pemilik lahan di Kecamatan Sarudik, Sahat Sihombing, didampingi kuasa hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang, SH., MH., mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa (30/6/2026) untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pengrusakan plang yang mereka nilai belum menunjukkan kemajuan berarti.

Laporan bernomor LP/B/197/VI/2026/SPKT tersebut ditujukan kepada Jonter Purba atas dugaan pengrusakan plang milik Sahat Sihombing di kawasan WTP Sarudik. Laporan itu telah diajukan sejak 20 Mei 2026. Menurut Erwin, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, tetapi juga mengandung unsur penghinaan terhadap profesi advokat karena plang yang dirusak turut memuat lambang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

“Kedatangan kami untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah kami sampaikan. Ini bukan semata perkara pengrusakan biasa, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap lambang profesi advokat. Lambang PERADI yang terpasang pada plang tersebut turut dirobek dan dirusak,” ujar Erwin kepada wartawan di halaman Polres Tapteng.

Erwin mengaku kecewa karena hingga hampir 40 hari sejak laporan dibuat, pihaknya menilai belum ada langkah penanganan yang signifikan selain penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Kami meminta penjelasan terkait perkembangan laporan yang telah kami ajukan sejak 20 Mei. Sampai saat ini, menurut informasi yang kami terima, belum ada tindak lanjut yang konkret selain pemberian SP2HP,” katanya.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang mengatur standar waktu penanganan perkara berdasarkan tingkat kesulitannya, mulai dari 30 hari untuk perkara mudah hingga 120 hari untuk perkara sangat sulit.

Atas dasar itu, Erwin meminta Kapolres Tapteng memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan Sahat Sihombing dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Sibolga tersebut, guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

“Kami berharap Kapolres Tapteng memberikan atensi terhadap perkara ini agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya. (red-hm)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan