Rudi Margono Dipercaya Isi Kursi Plt Jampidsus
JAKARTA || MTUNews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan tanpa hambatan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Menurutnya, langkah itu diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi Margono bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Sejak Desember 2024, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sebelumnya, ia juga pernah dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali karier sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Penunjukan Rudi dilakukan setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.
Febrie mengajukan pengunduran diri sehari setelah memberikan klarifikasi terkait penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), ia mengakui rumah yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026), penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan rumah maupun barang-barang yang ditemukan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Meski demikian, penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (red-win)












